Kepolisian Sektor Tenayan Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Kampar tepatnya di kos Decost 45 Syariah, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Senin (17/1/2022) sekitar pukul 22.30 Wib.
Kini pelaku FA (28) berserta barang bukti satu bungkus plastik bening diduga sabu berat 8.19 gram, satu bungkus berisikan 6 butir pil ekstasi, satu bungkus daun ganja kering 2 gram, satu alat hisap sabu (bong), satu kaca pirex yang berisikan sabu dan lainnya diamankan petugas.
“Benar diamankan satu pelaku FA (28) terjerat kasus narkotika sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering di Jalan Lokomotif,” kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, melansir dari Riauaktual. Senin (31/1/2022).
Dijelaskan Manapar, keberhasil Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya dalam mengungkap kasus narkotika berawal Senin (17/1/2022) sekitar pukul 21.30 Wib saat anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa di Jalan Kampar tepatnya di Decost 45 Syariah, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh sering terjadi transaksi narkotika.
“Berkat informasi tersebut kita turunkan Tim Opsnal yang dipimpin Panit II Reskrim untuk melakukan penyelidikan dilokasi dengan ciri pelaku yang sudah dikantongi,”ungkapnya.
Sekitar pukul 22.30 Wib, akhirnya pelaku FA berhasil ditangkap tanpa perlawan di Jalan Lokomotif.
“Kemudian dikembangkan ke Kos Decost 45 Syariah tepatnya di kamar 16 ditemukan sejumlah barang bukti narkotika usai digeledah. Kasus masih dikembangkan, pelaku terjerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 7 tahun penajara,” tandas Manapar.