PT. Bintang Kepri Jaya (BKJ) dengan PT. Siemens Indonesia di Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar Batam akhirnya damai. Perdamaian itu terjadi setelah dimediasi oleh Polresta Barelang, Sabtu (28/01/2022) sekira pukul 11.00 Wib. Perdamaian yang terjadi akibat Gangguan Kamtibnas yang terjadi terkait permasalahan material scaffolding.
Mediasi yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto itu didampingi Dandim 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, serta Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin.
Mediasi dilakukan guna menghindari tindak pidana diantara kedua belah pihak. Pertemuan juga dihadiri Kepala Cabang PT Siemens Indonesia, Sanjay Dudjat dan kuasa hukum serta Direktur PT Hapsibah dan kuasa hukum serta Direktur PT BKJ, Ahmad Syahbuddin alias Arnol beserta kuasa hukum.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, mediasi dilakukan karena tidak ingin mengganggu dunia investasi yang ada di Batam. Langkah ini diambil karena ia tidak memihak.
“Sesuai perintah Presiden, TNI-Polri harus menjaga iklim investasi, kami TNI-Polri bersikap netral dalam hal ini, tidak memihak PT atau siapa pun, mari mengedepankan cara-cara musyawarah daripada kekerasan. Saya harap tidak ada pengerahan massa di PT Siemens karena PT Siemens sudah memenuhi kewajibannya melalui PT Hapsibah,” ujar Nugroho Tri Nuryanto.
Lebih jauh disampaikan Nugroho, berdasarkan pertemuan yang dilakukan semua pihak, disepakati PT. Siemen bersedia membayar sebesar Rp 4,5 miliar kepada PT. TKJ. Pembayaran pertama sebesar Rp 3 miliar terlebih dahulu.
Selanjutnya, sisa pembayaran akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai dan setelah seluruh laporan serta aduan dicabut. Pembayaran berpedoman kepada material yang masih dipakai dan diperbolehkan untuk dipakai oleh PT. Siemens.
“PT BKJ akan mencabut laporan segala tuntutan dan perkara yang sudah dilaporkan, ada pun kontrak kerja yang terjadi antara Pihak PT. TKJ dan PT Hapsibah tetap berjalan tanpa mengganggu terkait pembayaran yang sudah disepakati,” ungkap Nugroho Tri Nuryanto.
Sementara itu, Dandim 0316 Batam Letkol Kav. Sigit Dharma Wiryawan menambahkan, keterlibatan TNI dalam hal ini untuk membantu pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan OMSP (Operasi Militer Selain Perang).
“Kami setuju dengan pendapat Kapolresta untuk penyelesaian antara PT Hapsibah dengan PT BKJ, kami juga berharap tidak ada massa ataupun tindakan premanisme dan unsur-unsur yang mengganggu kegiatan PT Siemens,” tuturnya. (sumber-Batamtoday.com)