Aktivis media sosial Edy Muluadi resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia juga langsung ditahan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan.
“Setelah dilakukan gelar perkara, hasil dari penyidikan menetapkan EM sebagai tersangka,” ujar Ramadhan dilansir dari CNNIndonesia, Senin (31/1).
Ramadhan menerangkan, sangkaan yang menjerat Edy Mulyadi sebagai tersangka. Penyidik menjerat Edy Mulyadi, sebagai tersangka Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2008, juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana.
“Ancamannya 10 tahun penjara,” begitu kata Ramadhan.
Kasus yang menyeret Edy Mulyadi ini, berawal dari komentar terbuka tentang penolakan pemindahan ibu kota negara, dari Jakarta, ke Kalimantan Timur (Kaltim). Edy Mulyadi, dalam video yang tersebar di medsos, dan Youtube mengucapkan kalimat-kalimat penolakan yang dinilai menghina masyarakat di Kalimantan.
Edy Mulyadi menyebut wilayah ibu kota baru tersebut, sebagai daerah yang tak layak dihuni oleh kalangan manusia, dengan menyebut daerah ibu kota baru, sebagai tempat ‘jin buang anak’. Edy Mulyadi juga menyebut wilayah ibu kota baru itu, sebagai pasar yang dihuni makhluk-makhluk gaib.
“Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, ngapain ngebangun di sana (Kalimantan),” kata Edy.
Atas ucapannya itu, masyarakat adat di Kalimantan melayangkan protes, dan ultimatum terbuka. Bahkan melakukan pelaporan tindak pidana ke kepolisian di sejumlah daerah, pun di Jakarta. Pelaporan tersebut, karena menilai Edy Mulyadi melakukan penghinaan terhadap masyarakat di Kalimantan.
Ada sebanyak tiga pelaporan pidana yang dilakukan, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen yang menolak pernyataan Edy Mulyadi tentang wilayah ibu kota baru tersebut.
Ramadhan melanjutkan, sejak kasus tersebut naik ke penyidikan, sampai pada penetapan tersangka, tim Siber Polri sudah memeriksa sebanyak 55 orang.
“37 diperiksa sebagai saksi. Dan 18 orang ahli turut dimintakan keterangan,” sambung Ramadhan.
Ramadhan melanjutkan, setelah menetapkan sebagai tersangka, tim penyidik juga melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi.
“Setelah diperiksa sebagai saksi, dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik untuk kebutuhan penyidikan melakukan penahanan tersangka saudara EM selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan.