Tim Jatanras Polda Riau berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal di jalan Pandega Ujung, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat, 28 Januari 2022.
Pelaku diketahui berinsial GIR (39) diduga pemilik senjata api bentuk rakitan dari senjata replika airsoftgun menjadi bentuk revolver.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan pengungkapan ini diketahui setelah paket boneka yang akan dikirim dari Pekanbaru menuju Bengkalis terlihat mencurigakan.
Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum melakukan pengecekan di kantor JNE, kemudian diketahui alamat tujuan penerimaan di wilayah Bengkalis.
“Dilakukan pemeriksaan dalam paket yang berisikan boneka, di temukan di dalam boneka tersebut 1 pucuk diduga senjata api rakitan beserta 2 butir diduga peluru tajam,” ujar Kombes Narto, mengutip dari Riauonline. Senin, 31 Januari 2022.
Selanjutnya, pada tas pelaku ditemukan juga empat butir peluru organik kaliber 9 mm.
“Menurut pengakuan pelaku, senjata tersebut dibawanya pada saat latihan menembak perbakin di Polres Rohil beberapa waktu yang lalu,” terang Narto.
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, ia mengakui bahwa yang bersangkutan memesan senjata airgun seharga Rp 5.6 juta.
“Pelaku diduga memiliki klub menembak di samping rumahnya dengan nama “Walet Shooting Club”untuk latihan menembak,” tegas Narto.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kepemilikan senjata api ilegal. Senjata api diamankan di Mapolda Riau.