Sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) Emrizal, Project Manager pada pembangunan ruang instalasi rawat inap (irna) kelas III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau akhirnya ditangkap. Ia ditangkap oleh Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Surakarta, Jawa Tengah.
Emrizal diduga terlibat dalam proyek pembangunan ruang Irna Kelas III di RSUD Bangkinang, Kampar, yang dianggarkan dengan dana puluhan miliar rupiah pada tahun 2019. Ia beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Emrizal hilang bak ditelan bumi, keberadaannya tidak diketahui. Meski begitu, Tim Kejati Riau terus melakukan pencarian terhadap Emrizal hingga akhirnya pria berusia 51 tahun itu berhasil ditemukan dan diamankan.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, Emrizal ditangkap pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Surakarta, Surya Firmandiansyah.
“Pada hari ini, Tim Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejari Surakarta yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari Surakarta Surya Firmandiansyah, SH telah berhasil mengamankan DPO Kejaksaan Tinggi Riau inisial EM, ” ujar Raharjo, Senin melansir dari Cakaplah.
Raharjo mengungkapkan, Emrizal ditangkap di mess PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta tanpa perlawanan. Selanjutnya, dibawa ke Kejari Surakarta, sekaligus berkordinasi dengan Kejati Riau.
Emrizal, kata Raharjo, merupakan saksi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Status saksi DPO, habis itu baru ditetapkan sebagai tersangka,” kata Raharjo.
Saat ini, Tim Kejati Riau telah berangkat dari Pekanbaru ke Surakarta untuk menjemput Emrizal. “Telah berangkat dari Pekanbaru pukul 17.35 WIB menuju Surakarta untuk menjemput DPO dimaksud. Selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Raharjo.
Diberitakan sebelumnya, dalam penanganan perkara ini jaksa penyidik telah menetapkan MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang sebagai tersangka pada Jumat (12/11/2021).
Dari pengembangan penyidik, jaksa penyidik kembali menetapkan tersangka baru, yakni Surya Darmawan pada Kamis (27/1/2022). Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kampar itu juga beberapa kali mangkir dan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (2/2/2022).
Surya Darmawan diduga sebagai pihak yang mengatur pemenang tender sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek pembangunan ruang irna kelas III di RSUD Bangkinang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera.
Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.