Seorang gadis belia di Majalengka, Jawa Barat menjadi korban pemerkosaan. Mirisnya, korban bukan saja diperkosa juga digilir oleh 11 pelaku. Itu terjadi setelah korban dicekoki minuman keras sampai mabuk berat.
Tapi tak kalah mirisnya, 11 pelaku pemerkosaan yang menggilir korban paling tua baru berusia 15 tahun alias bocil (bocah cilik). Nasib tragis korban itu terjadi di sebuah areal persawahan di Kecamatan Ligung, Majalengka, Jawa Barat.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Afandi mengatakan, korban dijemput pada 16 Oktober 2021 siang hari. Kejadian memilukan tersebut bermula saat pelaku AA (12) mengajak korban ke areal persawahan.
“Di lokasi itu, pelaku AA menghubungi teman-temannya,”kata Kapolres, Rabu (2/2/2022) dikutip dari Radar Cirebon (pojoksatu.id).
Korban lantas dicekoki minuman keras jenis ciu hingga mabuk parah. Dalam keadaan mabuk berat, para pelaku yang masih bocil itu kemudian melakukan pemerkosaan bergilir.
Bejatnya, tidak hanya melakukan pemerkosaan bergilir, adegan tersebut juga direkam oleh pelaku AA. Mirisnya para pelaku masih di bawah umur. Mereka pun dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan perbuatannya.
RK yang baru berusia 15 tahun, kemudian RMF berusia 13 tahun dan AJF berusia 15 tahun.
Mereka yang melakukan aksi pencabulan kepada korban, ketiganya dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Sedangkan mereka yang melakukan tindakan persetubuhan kepada korban yakni SAW (15), MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.