Banyak laporan masyarakt penghuni kos tanpa ikatan pernikahan di kota Padang, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang merazia kos-kosan, Rabu (2/2/2022).
Kasatpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan razia dilakukan di Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Padang Selatan.
“Razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah ulah aktivitas yang dilakukan penyewa kos-kosan,” ujarnya.
Dia menuturkan, dalam razia itu, petugas menemukan belasan pasangan yang tidak memiliki surat nikah.
Total yang diamankan yaitu 15 orang perempuan dan 14 orang laki-laki.
“Mereka yang bukan berstatus suami-istri ini kita amankan terlebih dahulu, tentu hal tersebut tidak lazim. Jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Markas Komando Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Pemilik kos tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos, pasal 18 yang berbunyi pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah.
Dalam peraturan itu, rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/judi/prostitusi/tindak pidana lainnya. Pemilik kos diduga juga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu. Jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 Tahun 2016 tersebut, mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta yang tertuang dalam Perda,” ucap Mursalim.
Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
“Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa,” sebutnya. (sumber-Padangkita.com)