Usai dipecat dari Korps Kepolisian, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko akan menjalani proses pidana aborsi Novia Widiasari di Pengadilan Negeri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara Randy dan kini dipegang kejaksaan Mojokerto.
“Penanganan pidananya itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Mojokerto. Saat ini yang bersangkutan kami limpahkan ke Kejaksaan Mojokerto,” kata Gatot dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (3/2).
Dari sisi etik profesi Randy telah dinyatakan bersalah dan dipecat dari kesatuannya. Pencopotannya tinggal menunggu proses administrasi.
Selanjutnya, kata Gatot, Randy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan di pengadilan.
“Jadi penanganan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan pidana sudah kita laksanakan semua. Tinggal proses penuntutan di pidana umumnya,” ucapnya.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko menjadi tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya yakni, Novia Widyasari. Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis 2 Desember 2021.
Dia diduga bunuh diri usai mengalami depresi akibat diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.
Dalam sidang etik Polri, Randy dinyatakan terbukti dan sah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kode etik profesi.
Perbuatan Randy dinilai sebagai tindakan yang tercela. Ia lantas dinyatakan dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya.