Kapolri memerintahkan Kapolda Kepri segera memecat Brigadir ARG, pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang tertangkap memiliki narkoba. Kapolri menilai Brigadir ARG telah mencoreng institusi Polri.
“Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Rabu (2/2/2022).
Menurut Harry, Brigadir ARG baru tiga bulan menjadi Walpri Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang pada 24 Januari 2022 bersama dua orang rekannya yakni M dan BTP.
Harry memastikan, saat penangkapan itu Brigadir ARG tidak sedang dalam tugas mengawal Gubernur Kepri.
“Saat diamankan sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri,” tuturnya.
Saat ini Brigadir ARG, M dan BTP masih diperiksa terkait kepemilikan sabu seberat 6,7 kilogram.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
“Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan,”katanya.