Kasus kapal tangker berbendera Panama MT Zodiac Star, yang tersandung kasus pelayaran dan pengangkutan limbah. Menyeret Tiga anggota Komisi III DPRD Kepulauan Riau (Kepri), diduga ketiganya menerima upeti ratusan juta rupiah.
Berdasarkan dari informasi yang dihimpun di lapangan, ketiga oknum anggota Komisi III DPRD Kepri, berawal dari adanya permintaan oleh pemilik minyak di kapal MT Zodiac Star, yang meminta ketiga anggota DPRD Kepri ini jadi nara hubung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri.
Kemudian, ketiga oknum tersebut atas nama Komisi III DPRD Provinsi Kepri langsung menggelar sidak ke kapal tersebut. Dari sidak itu, ketiganya diduga mulai membuat taktik agar mendapatkan upeti dari pemilik minyak.
Setelah intens berkomunikasi, ketiga anggota DPRD Provinsi Kepri itu meminta uang sebesar Rp 600 juta, dan disanggupi oleh pihak pemilik minyak.
Tidak hanya itu, dua anggota Komisi III DPRD Kepri berinisial SS dan BL juga diduga kembali meminta uang dengan jumlah yang sangat besar, dengan modus untuk menutupi kasus tersebut di DLHK Kepri.
Tidak tanggung-tanggung, SS dan BL diduga meminta sejumlah uang dengan mata uang asing senilai 30 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 318 juta.
Sebagaimana diketahui, kapal MT Zodiac Star berhasil diamankan Koarmada I di kawasan Bintan beberapa waktu lalu. Pihaknya mendapati bahwa kapal berbendera Panama tersebut tidak dilengkapi dokumen pelayaran dan didapati kapal tangker tersebut mengangkut limbah B3 sebanyak 4.600 ton.
Hingga berita ini diterbitkan, BATAMTODAY.COM masih berupaya untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan pemerasan oleh 3 anggota DPRD Kepri tersebut, baik terhadap ketiganya maupun Pimpinan DPRD Kepri. (sumber-Batamtoday.com)