Polisi berinisial ARG yang menjadi pengawal pribadi Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad dipecat dari institusi polisi. Pelaku dipecat karena terlibat kasus kepemilikan sabu seberat 6,7 kilogram.
“Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt mengutip dari Merdeka. Rabu kemarin.
Harry Goldenhardt mengatakan, tindakan ARG tidak bisa ditolerir sebab telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Harry menjelaskan ARG baru sekitar tiga bulan menjadi pengawal pribadi Gubernur Ansar Ahmad.
Ia ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua rekan lainnya berinisial M dan BTP di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Senin 24 Januari 2022. Polisi turut menyita sabu seberat 6,7 kilogram dari ketiganya.
Saat diamankan, ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.
Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik Direktorat Polda Kepri.
“Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku, dan asal-usul narkoba tersebut,” ungkapnya.
Harry menyampaikan perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
“Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan,”pungkasnya.