Oknum Brimob yang ditugaskan sebagai Pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri berinisial Arg yang ditangkap terkait kepemilikan narkoba jensi sabu sebanyak 6,7 kg (sebelumnya 10 kg) masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan Arg ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tanjungpinang berdasarkan hasil pengembangan tersangka M, Ketua DPC PP Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat total 6,7 kilogram,” kata Kombes Harry Goldenhardt.
Harry menegaskan, setiap kasus yang melibatkan anggota Polri ditarik ke Polda, sesuai perintah Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman.
Sanksi berujung pidana yang diberikan kepada oknum polisi, kata Kabid Humas, berupa pemecatan dari kesatuan kepolisian.
“Perintah Kapolda untuk penanganan perkara tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat kasus narkoba. Sangsinya terancam PTDH,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” ujarnya. (sumber-Batamtoday.com)