Dua pelaku pencurian ternak (Curnak), diamankan Polres Sumba Timur dan Kanit Reskrim Polsek Pinupahar, Sumba Timur. Dua pelaku curnak yang diamankan polisi adalah, ALNdN alias Agus dan APNdM alias Adi. Keduanya ditangkap atas bantuan masyarakat di Kecamatan Pinupahar Kabupaten Sumba Timur.
“Yang kita amankan merupakan jaringan pencuri ternak Katikuwai-Matawai La Pawu yang selama ini sudah sering beraksi,” jelas Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, melalui Kasat Reskrim, Iptu Salfredus Sutu, Rabu (2/2).
Menurut Sutu, penyelidikan jaringan pencurian ternak di wilayah Katikuwai – Pinupahar oleh tim buser Polres Sumba Timur dan Kanit Reskrim Polsek Pinupahar sudah dilakukan sejak Senin (31/1) siang, setelah adanya kehilangan dua ekor kerbau milik warga sesuai laporan polisi nomor LP/02/I/2022/NTT/RESST/SEK Pinupahar.
Korban pencurian ternak kerbau bersama warga Dusun Matawai Marapu, Desa Persiapan Wai Kalimbung, Kabupaten Sumba Timur melakukan pencarian kerbau yang hilang.
Mereka menelusuri jejak kerbau yang hilang hingga pukul 11.00 Wita. Dari pelacakan itu korban dan masyarakat lain menemukan dua ekor kerbau di kebun milik APNdA alias Adi di Palindi, Desa Persiapan Wai Kalimbung – Kecamatan Matawai Lapawu.
Tim Buser Polres Sumba Timur dibantu warga mengamankan Agus dan Adi dan dibawa ke Polsek Pinupahar, Senin (31/1). Saat diperiksa polisi, Agus dan Adi pun mengakui perbuatannya.
Menurut Agus dan Adi, pada Kamis (27/1), keduanya berkumpul bersama Christovel Nuku Panda dan merencanakan pencurian kerbau milik korban.
Jumat (28/1), pagi sekitar pukul 08.00 Wita, Agus, Adi dan Christofel mendatangi tempat kejadian di padang Palindi, Desa Mahaniwa. Ketiga pelaku mengejar kerumunan 13 ekor kerbau dan hanya berhasil menjerat dua ekor.
Dua ekor kerbau hasil curian tersebut digiring ke kebun milik Adi di Palindi, Desa persiapan Wai Kalimbung dan diikat dikebun tersebut hingga ditemukan.
“Jarak antara tempat menjerat dua ekor kerbau tersebut ke tempat penyimpanan sekitar dua kilometer,” ungkap Salfredus Sutu, Rabu (2/2).
Rencananya dua ekor kerbau curian tersebut akan dijual ke P di Praiwora – Wangga, Kabupaten Sumba Timur.
Terlibat Kasus Lain
Agus dan Adi pun tidak saja terlibat dalam pencurian dua ekor kerbau itu. Saat diperiksa polisi, keduanya mengaku mencuri ternak lain yakni, satu ekor kerbau belang merah putih.
Keduanya mencuri kerbau tersebut pada pertengahan Desember 2021 sesuai laporan polisi nomor LP/01/I/2022/NTT/RESST/SEK Pinupahar tanggal 25 Januari 2022.
Saat itu, Adi dan Agus bersama Ndiman Umbu Windi alias Ndiman mencuri kerbau milik Yunus Punda Njuka Mbani di pinggir kali Desa Mahaniwa-Matawai La Pawu.
Dua hari kemudian, Adi menjual kerbau curian tersebut kepada P dengan harga Rp19.000.000, namun baru dibayar Rp15.000.000.
“Uang hasil penjualan tersebut dibagi tiga orang (Adi, Agus dan Ndiman), masing-masing mendapatkan Rp5.000.000,” tambah Kasat Reskrim, Iptu Salfredus Sutu.
Menurutnya, saat itu transaksi antara Adi dan P dilakukan di hutan Wanggameti, Kabupaten Sumba Timur. Adi melakukan transaksi dan menjual satu ekor kerbau curian dengan P.
Adi mengaku bertemu juga dengan Martinus Makaborang alias Martinus yang diduga juga hendak menjual kerbau curian milik Sani L Ndamu Namu kepada P.
“Kita masih cari pelaku lain dan pihak yang terlibat,” ujar Salfredus Sutu
Polisi sudah mengamankan beberapa ekor kerbau sebagai barang bukti dalam penanganan kasus ini.
Agus dan Adi juga mengakui bahwa bersama beberapa rekannya, sudah beberapa kali melakukan pencurian sejak tahun 2015.
“Keduanya mengaku bahwa keduanya sebagai pelaku pencurian. Ada yang bagian menerima dan pembeli hewan,” tutup Salfredus Sutu. (sumber-Merdeka.com)