Seorang pemuda berusia 27 berinisial RS diamankan Tim opsnal Polsek Rumbai, Pekanbaru. Dia diamankan karna dilaporkan atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho, mengatakan, pelaku RS diamankan setelah istri nya membuat laporan ke Polsek Rumbai. Pelaku diamankan di sebuah bengkel mobil yang berada di Jalan Toman, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Senin (31/1/2022).
“Motifnya cemburu, karena pelaku kerap main tangan terhadap istrinya saat sedang bertengkar,” kata Linter mengutip dari Beritariau.
Dari laporan yang diterima, aksi kekerasan itu berawal dari kecemburuan RS saat menemukan istri masih menyimpan nomor kontak telepon di media sosial WhatsApp mantan pacarnya.
Emosi pelaku tak terbendung dan cekcok keduanya tak dapat dihindarkan hingga berujung pada pemukulan di wajah istrinya.
“Korban tidak terima dengan perlakuan itu dan melaporkan suaminya ke Polsek Rumbai,” ucap Linter.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 44 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.