Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang dilakukan di Jalan Museum, Kelurahan Sriwedari, Senin (31/1) lalu oleh Polresta Surakarta. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban VAS warga Bolon, Colomadu dan merusak sepeda motor yang dikendarai.
Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 8 tersangka yang saat ini menghuni rutan Polresta tersebut adalah, M alias Gareng, warga Nogosari, Boyolali, DH asal Gajahan, Solo, DTH warga Colomadu, JHF alias Reza warga Semanggi Solo, LNH asal Desa Kopok Boyolali, BFS asal Nogosari (16), BS warga Bubutan Surabaya dan AAA alias Bima warga Semanggi, Solo.
“Salah satu tersangka ini inisial BFS masih di bawah umur, masih 16 tahun. Dan bekerja sebagai tukang parkir,” ujar Ade saat konferensi pers, di Mapolresta Surakarta, Kamis (3/2).
Kasus pengeroyokan tersebut, dikatakan Kapolresta, terjadi pada Senin (31/1) lalu sekitar pukul 02.10 WIB di depan toko alat-alat kecantikan wilayah Sriwedari. Korban mengalami luka lecet pada jari kelingking kanan dan 1 motor milik korban rusak berat karena dirusak.
Terkait kronologis kejadian, mantan Kapolres Karanganyar menjelaskan bahwa, pada hari Senin dinihari kemarin, Polsek Laweyan dan SPARTA Polresta Surakarta mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya keributan di Jalan Museum.
“Setelah mendapatkan laporan, kemudian piket fungsi Polsek Laweyan dan SPARTA Polresta Surakarta mendatangi TKP. Sampai di lokasi memang ada seseorang dipukuli dan dikeroyok oleh beberapa orang dan ada yang menggunakan senjata tajam dan ada sepeda motor yang dirusak oleh beberapa orang,” urainya.
Kemudian piket fungsi Polsek Laweyan diperkuat oleh jajaran SPARTA Polresta Surakarta, langsung mengamankan 15 orang kelompok pelaku dan seorang korban, berikut sejumlah barang bukti.
“Berawal dari kelompok pelaku yang mengaku sebagai anggota ‘SS Militan Wonosari’ (Sedulur Seto Wonosari) sedang rapat bulanan sambil menikmati hidangan dan hiburan di Cafe Raja Sriwedari. Kemudian dua orang dari kelompok tersebut diminta keluar untuk membeli rokok,” katanya.
Di perjalanan, lanjut dia, ada dua pengendara sepeda motor yang mengganggu. Akhirnya kelompok pelaku keluar dari kafe Raja dan menuju ke TKP serta mengadang kedua pengendara sepeda motor tersebut. Namun satu pengendara sepeda motor berhasil kabur, dan satu pengendara menjadi korban.
“Korban dikeroyok tetapi kemudian dapat melarikan diri meninggalkan sepeda motornya di tengah jalan. Oleh kelompok pelaku, sepeda motor Honda Vario warna merah AD 3861 AIF dirusak dengan cara dipukul menggunakan alat pedang samurai dan batako,” katanya.
Tak lama kemudian petugas kepolisian datang untuk mengamankan lokasi. Termasuk diantaranya kelompok pelaku, korban dan barang bukti. Dari hasil gelar perkara 15 orang yang ditangkap, 8 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepeda motor milik korban, 1 unit mobil Honda Civic Wonder warna hitam, sebilah samurai panjang 90 cm, pisau besi, 3 batu paving yang digunakan untuk merusak sepeda motor, pisau lipat, tas selempang, beberpa pakaian, sebuah golok panjang 40cm, 2 sepeda motor tersangka, dan sebilah pisau kecil.
“Dari tindak pidana yang terjadi, penyidik Satreskrim Polresta Surakarta membuat 5 laporan polisi. Diantaranya satu laporan polisi model B, dan 4 laporan polisi lainnya model A terkait dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951,” katanya.
Pasal yang disangkakan terhadap M adalah Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951 Juncto Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Terhadap 3 tersangka DH, BTH dan JHF dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Kemudian terhadap tersangka LNH ,BFS dan AAA dikenakan Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sementara terhadap tersangka BS dikenakan Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951 dan atau Pasal 335 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Untuk tersangka BFS yang masih di bawah 17 tahun, sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak. Dia tidak masuk dalam syarat diversi. Kita tetap mengacu pada acara pidana anak, dalam proses penyidikan yang kita lakukan,” pungkas dia. (sumber-Merdeka.com)