Seorang pejabat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie, Aceh, Z (52), dilaporkan ke Polda Aceh. Dia diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap wanita yang merupakan ibu dari seorang santri di yayasan yang dipimpinnya.
Melalui kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh, korban melaporkan Z ke Polda Aceh, Rabu (2/2). Perempuan itu seorang ibu tunggal yang tengah menanti proses cerai dengan suaminya.
Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mengatakan, pejabat Kemenag Pidie itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemerkosaan. “Kami mendampingi korban membuat laporan ke Polda Aceh,” katanya, Kamis (3/2) kemarin sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.
Dia menjelaskan, kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi saat korban ingin memasukkan anaknya ke yayasan yang dipimpin Z di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Saat mendaftarkan anaknya, korban terkendala berkas administrasi. Namun, Z menyatakan bersedia menerima anaknya asalkan korban mau menemaninya ke Kota Sabang dalam agenda dinas kerja.
Dalam perjalanan ke Sabang, mereka sempat singgah dan menginap di salah satu hotel di kota Banda Aceh. Menurut Qodrat, korban terpaksa harus ajakan berhubungan intim oleh pelaku, lantaran dijanjikan anaknya akan diterima di yayasan milik Z.
“Lokasi pemerkosaan terjadi di Banda Aceh, Sabang dan Aceh Tengah beberapa kali dengan waktu yang berbeda. Hingga saat ini korban mendapat tekanan psikis akibat ulah pelaku,” ujarnya.
Muhammad Qodrat menuturkan, usai anak korban diterima di yayasan milik Z, korban kembali diajak pelaku untuk melayani nafsu birahinya. Namun korban secara tegas menolak ajakan pelaku.
“Akibatnya, anak korban langsung dikeluarkan dari yayasan yang dipimpin pelaku,” terangnya.
“Kami masih menunggu dan terus mengawal proses penyelidikan ini hingga tuntas. Kita juga turut membantu dan sekaligus mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” pungkas Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat.