Dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat 1005 gram divonis dengan hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/2/2022).
Kedua terdakwa tersebut masing – masing Benni Tabrani dan Abu Sopian. Keduanya ditangkap aparat BNNP Kepri di KTM Resort Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
“Menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Hakim Yoedi Anugrah saat membacakan amar putusannya melalui video teleconference di PN Batam.
Selain pidana penjara, kata Yoedi, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sebab, keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.
Menanggapi putusan hakim, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima putusan itu. Mereka tidak akan melakukan upaya hukum lain.
Sebab, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara 15 tahun.
“Yang mulia, kami terima putusannya,” kata kedua terdakwa secara bergantian.
Dalam dakwaan JPU Herlambang, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Kepri di KTM Resort Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, sekira bulan Agustus 2021 lalu.
Penangkapan itu, kata dia, berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakan bahwa akan ada transaksi Narkoba di tepi pantai kawasan KTM Resort Tanjung Pinggir.
Dari informasi itu, sebutnya, petugas BNNP kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap kedua terdakwa sesaat setelah mengambil barang haram itu.
Selain menangkap kedua terdakwa, pada saat penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan 1 bungkus plastik teh cina merk Qing Shan yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 1.005 gram.
Setelah ditangkap, kedua terdakwa pun mengakui bahwa barang haram itu merupakan milik seseorang di Simpang Dam bernama Aziz (DPO). Kedua terdakwa hanya diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut dan nantinya akan menerima upah, apabila sabu itu telah sampai ditangan Aziz.
Namun naas, sebelum sabu tersebut diserahkan ke tangan Aziz dan mendapatkan upah, kedua terdakwa keburu ditangkap petugas BNNP Kepri. (sumber-Batamtoday.com)