Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanfaatkan perjanjian ekstradisi untuk mencari para buronan kasus korupsi termasuk mantan politisi PDIP Harun Masiku. Adapun perjanjian ekstradisi yang baru diteken yakni antara Indonesia dengan Singapura. Hingga saat ini KPK belum mengetahui keberadaan Harun Masiku.
“Mungkin nama-nama lain yang dalam catatan kami sebagai DPO (daftar pencarian orang) kalau memang keberadaannya bisa di-detect ya tetap akan kita cari, termasuk Harun Masiku juga,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto melansir dari iNews, Jumat (4/2/2022).
Karyoto menyebut pihaknya masih belum dapat mendeteksi dengan pasti keberadaan Harun Masiku. Namun, dia meyakini bahwa kerja sama ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura bisa memperluas pencarian KPK terhadap Harun Masiku.
KPK meminta masyarakat ikut andil dalam pencairan Harun Masiku dengan menginformasikan keberadaan buronan yang paling diburu tersebut. Karyoto mengklaim, informasi sekecil apa pun soal Harun Masiku pasti ditindaklanjuti.
“Kalau memang ada hal-hal yang mengetahui di mana dan kita juga bisa melakukan perlintasan dengan memenuhi persyaratan bagi negara yang akan dilintasi kami akan melakukan upaya itu,” ucap Karyoto.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful (SAE). Harun Masiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Dia berhasil melarikan diri. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.