Oknum Brimob yang bertugas sebagai pengawal pribadi Gubernur Kepri, membuat heboh. Pemeriksaan oknum atas kepemilikan narkoba jenis sabu masih berlangsung secara intensif. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan berawal dari tertangkapnya M, kader DPC PP Teluk Sebong, Bintan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, M diamankan di rumahnya di Kabupaten Bintan beserta barang bukti berupa dua paket sabu kurang lebih seberat 1.6 Kg.
“Kemudian tim penyidik melakukan pengembangan yang mana berdasarkan keterangan insial M sempat mengajak Inisial ARG yaitu oknum Walpri Gubernur Kepri untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di pinggir pantai resort Clubmet dengan menggunakan kendaraan milik oknum inisial ARG,” kata Kabid Humas, Kamis (3/2/2022).
Setelah mengambil barang bukti yang berada di pinggir pantai resort Clubmet, tersangka M dan ARG menuju ke kediaman tersangka ke tiga yaitu Inisial DTP yang berada di Tanjung Uban.
“Berdasarkan keterangan dan pengembangan, Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang akhirnya mengamankan ARG pada hari Senin, 24 Januari 2022 jam 00.30 Wib,” ujarnya.
Informasi dari ARG, barang bukti yang sebelumnya diambil di pinggir pantai resort Clubmet berada di rumah tersangka ke tiga berinisial DTP. Sehingga tim penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mengamankan DTP berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.172 Kg.
“Jadi total dari barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 6.7 Kg,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Harry menegaskan, Kapolda Kepri juga telah mengambil tindakan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri yaitu tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran Narkotika yang mana dihukum sesuai hukum pidana dan dipecat. (sumber-Batamtoday.com)