Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Rokan Hilir berhasil mengamankan seorang petani yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu.
Pelaku yang berinisial H (33) ini ditangkap di Jalan Kamboja, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 2,25 gram.
Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Noki Loviko dikonfirmasi mengatakan pelaku ditangkap saat melihat gerak gerik yang mencurigakan dari petani tersebut.
“Anggota melihat gelagat pelaku H ini mencurigakan. Sehingga anggota melakukan pemeriksaan. Hasilnya didapatkan barang bukti satu paket diduga sabu,” katanya mengutip dari Riauaktual, Jumat (4/2/2022).
Atas temuan narkoba itu, petugas langsung mengamankan pelaku H.
“Dari keterangan pelaku, dirinya membeli barang haram sebesar Rp1,6 juta dari pelaku berinisial A. Diduga sabu ini akan dihisap pelaku bersama teman-temannya atau ngumpul kebo,” ungkapnya.
Tidak berhenti disana, atas temuan itu petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus dengan menuju kerumah pelaku A.
Namun petugas belum menemukan yang bersangkutan.
“Selain sabu, kita juga mengamankan kendaraan pelaku H serta dua unit handphone. Kasus ini masih kita kembangkan,” tutup mantan Kanit Polsek Senapelan Pekanbaru ini.