Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap tiga pemuda pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Ketiganya menjemput dan menyekap korban di sebuah penginapan lalu diperkosa berulang kali.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku yakni M Fikri (22), warga Jalan Selamet Riyadi Lorong Mentok Kelurahan 11 Ilir Kecamatan IT II, Palembang; Febri Iwan Susilo alias Bob (21), warga Jalan Letnan Hadin Kelurahan 20 Ilir D2 Kecamatan IT I Palembang; dan M Hidayat (24), warga alan Taqwa Merah Mata Perumahan Griya Hana Lestari Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing pada Jumat (4/2/2022) malam. Berdasarkan pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengaku memperkosa korban berulang kali.
“Aksi pemerkosaan ini terjadi Selasa, (1/2/2022) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB di kamar 306 Penginapan Al Hamdi di Jalan Selamet Riyadi Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III Palembang. Berawal korban yakni AL (13), seorang pelajar SMP kelas 1, warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang sedang di rumah,” ujar Kompol Tri, melansir dari iNews. Sabtu (5/2/2022).
Saat itu korban mendapat pesan dari pelaku Bob melalui chat WhatsApp yang mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Jakabaring. Awalnya korban menolak ajakan tersebut, namun karena terus dibujuk oleh pelaku BOB, akhirnya korban mau diajak jalan. Lalu, pelaku BOB meminta korban menunggu di depan SPBU Keramasan.
“Karena pada saat itu kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah, korban pun keluar rumah untuk menemui pelaku di depan SPBU Keramasan. Sesampainya di depan SPBU keramasan, saat itu korban melihat pelaku Bob sudah menunggu dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat,” katanya.
Selanjutnya, korban dibonceng mengarah ke bawah jembatan 7 Ulu. Setibanya di situ, pelaku sempat menghentikan kendaraannya karena menghubungi seseorang.
“Setelah berkeliling kemudian pelaku Bob menghentikan sepeda motornya di penginapan Al Hamdi. Setibanya di penginapan, korban disuruh menunggu di parkiran sedangkan pelaku Bob masuk ke dalam penginapan, tidak lama kemudian pelaku Bob keluar dan mengajak korban masuk ke dalam penginapan,” katanya.
Diketahui, korban sempat menolak saat diajak masuk ke dalam penginapan namun, pelaku Bob memaksa korban untuk masuk ke dalam penginapan. Setelah masuk, pelaku Bob mengajak korban naik ke lantai 3 penginapan dan masuk ke dalam kamar 306.
“Pelaku langsung mengunci pintu kamar dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri. Tetapi saat itu korban menolak, kemudian pelaku BOB mengancam korban, apabila menolak akan dijual pelaku kepada orang lain,” katanya.
“Karena takut ancaman pelaku, saat itu korban hanya diam saja. Lalu pelaku dengan leluasa membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban. Setelah puas, pelaku Bob keluar kamar. Kemudian pelaku Hidayat masuk ke dalam kamar dan langsung membuka celananya dan ikut menyetubuhi korban, hingga korban berontak dan menangis,” ucap Kompol Tri.
Penderitaan korban ternyata tidak berhenti di situ, lanjut Tri, setelah pelaku Hidayat puas menyetubuhi korban dan keluar, pelaku Fikri masuk dan melakukan hal yang sama terhadap korban.
Usai melakukan aksi bejatnya tersebut, ketiga pelaku meninggalkan korban di TKP. Sedangkan ibu korban yakni AH (36), yang mengetahui peristiwa ini melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
“Ketiga pelaku sudah ditangkap atas laporan orang tua korban yang melaporkan kasus Curas,” kata Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail.
Hingga kini, kasus ketiga pelaku sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana pelaku, baju dan celana korban, motor yang digunakan pelaku, dan ponsel milik korban,
“Atas ulahnya itu, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun,” katanya.