Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan kantor dan kediaman Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kampar, Jumat (4/2/2022) sore. Sejumlah dokumen terkait pembangunan RSUD Bangkinang diamankan.
Diketahui Surya Darmawan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kamis (27/1/2022). Kini keberadaannya belum diketahui.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Marvelous, membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan tim Pidana Khusus Kejati Riau.
Marvel menyebut, ada dua lokasi di Kota Bangkinang yang didatangi penyidik guna mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan sangkaan atas keterlibatan Surya Darmawan dalam proyek tahun anggaran 2019 itu.
“Penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda, yaitu ruang kerja Ketua KONI di Sekretariat KONI Kampar dan rumah tersangka SD (Surya Darmawan,red) di Kota Bangkinang,” ujar Marvel, mengutip dari Cakaplah Jumat malam.
Dari penggeledahan itu, kata Marvel, telah ditemukan beberapa dokumen terkait kegiatan pembangunan proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Diantara dokumen itu adalah dokumen-dokumen dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yang digunakan PT Gemilang Utama Alen untuk pelelangan pelaksanaan. Sejumlah dokumen juga ditemukan di kamar pribadi Surya Darmawan
“Penggeledahan itu dilakukan dengan disaksikan oleh Lurah, Ketua RW dan Ketua RT setempat serta perwakilan keluarga tersangka SD,” pungkas Marvel.
Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, menjelaskan penggeledahan dilakukan mulai dari jam 16.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Penggeledahan berdasarkan surat penggeledahan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: print -05/ L. 4.5/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 dan penetapan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 25 / Pen. Pid/2022/PN Bkn tanggal 3 Februari 2022.
Surya Darmawan diduga berperan mengatur pemenang tender proyek ruang instalasi rawat inap tahap III sehingga dimenangkan oleh PT Gemilang Utama Allen.
Selain itu, jaksa penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, jaksa penyidik juga telah menyematkan status tersangka kepada Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang pada Jumat (22/11/202.
Terbaru, penyidik menetapkan Emrizal, Project Manager pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka. Ia sempat masuk DPO saksi dan berhasil diamankan di mess PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1/2022) pagi.
Keesokan harinya, Selasa (1/2/2022), dia langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada malam hari, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.