Propam Polda Metro Jaya telah menahan Bripka Asep Nuroni alias AN, anggota yang melakukan penarikan paksa motor milik warga Desa Sorongan, Cibaliung, Pandeglang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penahanan tersebut.
“Terkait anggota Polda Metro di Pandeglang atas nama Bripka AN yang bersangkuta menarik motor milik warga sudah ditahan,” kata Kombes Zulpan dilansir dari Fajar.co.id, Sabtu (5/2).
Menurut Kombes Zulpan, Bripka Asep Nuroni juga tengah menjalani pemeriksaan kode etik.
Namun Zulpan belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya.
“Jadi saat ini yang bersangkutan sudah menjalani atau sedang menjalani pekeriksaan di Propam Polda Metro,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi penangkapan Bripka Asep Nuroni alias AN, anggota Subbag Renmin Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama 6 warga sipil di Pandeglang Banten yang melakukan penarikan motor milik warga Desa Sorongan, Kecamatan Cibaliung Pandeglang Banten, Sabtu 29 Januari 2022.
Insiden itu berawal kala Bripka Asep Nuroni bersama 6 warga sipil berinisial DJ, S, AFF, MI, P dan B hendak melakukan penarikan terhadap motor milik warga yang dicurigai hasil curian.