Jagat media sosial belakangan heboh dengan kisah viral Wiyanto Halim kakek berusia 89 tahun yang tewas dikeroyok warga karena difitnah maling mobil.
Terbaru, polisi menyatakan telah memeriksa keluarga Wiyanto Halim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa adalah salah satu anaknya bernama Bryana. Kepada polisi, saksi mengatakan bahwa dirinya sempat mendengar sang ayah cekcok dengan seseorang melalui sambungan telepon.
“Namun, ketika ditanya penyidik siapa yang mengancam, anaknya bilang dia tidak tahu siapa yang ancam,” kata Zulpan saat dihubungi, Minggu (6/2).
Selama pemeriksaan Bryana, polisi juga mendapati bahwa bahwa korban memang memiliki sengketa tanah di daerah Benda, Tangerang sejak 1998. Oleh sebab itu, pihak keluarga mengaitkan persoalan tersebut dengan apa yang dialami korban.
Zulpan menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Bryana polisi juga menyimpulkan tak ada permasalahan internal dalam keluarga dengan korban.
Dia menuturkan, polisi telah memeriksa hasil percakapan para tersangka di dalam handphonenya untuk beberapa bulan terakhir. Menurutnya, penyidik tak menemukan dugaan percobaan pembunuhan yang direncanakan terhadap korban.
“Kalau dikatakan pembunuhan berencana, itu adalah direncanakan dan dilakukan baik orang yang merencanakan dan baik orang yang disuruh. Nah, ini kepada enam tersangka tidak ada yang berkaitan dengan latar belakang korban,” tambah dia.
Zulpan menyatakan bahwa penyidik kepolisian bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada. Sehingga, tak terpengaruh dengan asumsi ataupun opini yang dibangun suatu pihak.
“Polisi bekerja sesuai fakta hukum, enggak bisa berandai-andai, berasumsi sesuai dengan opini yang dibangun. Misalnya, dari pihak korban merasa belum terima dengan peristiwa tersebut yang mengakibatkan dengan meninggalnya orang tuanya kemudian mengkaitkan dengan hal-hal yang dialami orang tuanya,” jelas dia lagi.
Namun demikian, Zulpan mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap penanganan perkara tersebut.
Sejumlah saksi terkait dengan peristiwa pengeroyokan masih diperiksa. Sehingga, kata dia, tak menutup kemungkinan tersangka yang dijerat polisi dapat bertambah.
Sebelumnya, Wiyanto Halim disebut sedang terlibat kasus sengketa lahan senilai Rp43 miliar.
Kuasa hukum keluarga Wiyanto Halim, Freddy Y Patty mengatakan kasus sengketa itu sudah bergulir sejak 1978. Namun, hingga ia meninggal, kasus sengketa itu belum selesai di meja hijau.