News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Gagal Nikahi Kekasihnya yang Muslim, Pria Katolik Gugat UU Perkawinan ke MK Usai

Rizka by Rizka
7 February 2022
in Crime, News
0
Gagal Nikahi Kekasihnya yang Muslim, Pria Katolik Gugat UU Perkawinan ke MK Usai
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang warga Mapia Tengah, Dogiyai, Papua, Ramos Petage mengajukan judicial review UU Perkawinan ke Mahkamah Komisi (MK). Ramos Petege beralasan UU Perkawinan mengatakan dirinya yang Katolik tidak bisa menikah dengan wanita muslim.

Ramos Petege kemudian melayangkan uji materi (judicial review) Undang undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, ada pasal dalam UU Perkawinan yang bertentangan prinsip kemerdekaan dan kebebasan beragama yang dijamin Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945

“Pemohon adalah Warga Negara Perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam,” bunyi permohonan Ramos dalam permohonan gugatannya dalam situs MK dilansir dari CNN Indonesia, Senin (7/2).

“Akan tetapi setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda,” imbuhnya.

Ramos mempersoalkan pasal 2 ayat (1) dan (2) dan Pasal 8 huruf f dalam UU Perkawinan. Menurut Ramos, makna dua ayat dalam pasal tersebut mengandung ketidakpastian hukum.

Dalam pasal 2 Ayat (1) disebutkan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kemudian Ayat (2) berbunyi Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Ketidakpastian tersebut secara aktual telah melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki pemohon, sehingga ia tidak dapat melangsungkan perkawinannya karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodir negara,” kata Ramos.

Pasal lain dalam UU Perkawinan yang dipersoalkan Ramos yakni Pasal 8, yang berbunyi perkawinan dilarang antara dua orang yang: f. yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.

Ramos menganggap menimbulkan ambiguitas dalam implementasinya. Padahal, kata dia, perkawinan di Indonesia, melekat pada berbagai macam kultur, agama, budaya, suku, dan sebagainya dan hukum perkawinan yang berlaku juga bersifat pluralistis antara hukum adat, hukum negara,dan hukum agama.

“Oleh karena itu, ketentuan dalam Pasal 8 huruf f menimbulkan kekaburan atau ketidakjelasan hukum dalam konteks perkawinan beda agama sebagai suatu peristiwa hukum yang diperbolehkan atau dilarang dalam hukum agama dan kepercayaan masing-masing,” ucapnya.

Ramos juga mempertanyakan tolok ukur pelarangan warga yang berbeda agama. Pasalnya, ia menilai larangan beda agama disebabkan oleh perbedaan tafsir ahli hukum.

“Dan tolok ukur apa yang digunakan untuk mengukur larangan atau kebolehan perkawinan beda agama mengingat tidak adanya kesamaan pendapat di antara para ahli hukum agama dan hukum negara,” ucap dia.

“Larangan perkawinan beda agama yang disebabkan karena perbedaan tafsir diantara ahli hukum pada hakikatnya telah mengurangi kebebasan dan kemerdekaan untuk menganut agama dan kepercayaan tentu dalam melangsungkan perkawinan beda agama yang dijamin berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” imbuhnya.

Ramos sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan UU Perkawinan pada 2014. Namun, gugatan itu ditolak dengan putusan Nomor 68/PUU-XII/2014.

Pemohon merasa gugatan yang baru diajukan ini tidak dapat diklasifikasikan ne bis in idem (dilarang digugat kembali).

Tags: gagal nikahi kekasihnyaMuslimRamos Petege
Previous Post

Protes Kenaikan Bahan Bakar, Ribuan Truk Akan Nekat Konvoi Menuju Bangkok

Next Post

Mengenaskan! Ibu Guru Tewas Ditusuk Mantan Suami di Depan Sekolah Tempatnya Mengajar

Next Post
Mengenaskan! Ibu Guru Tewas Ditusuk Mantan Suami di Depan Sekolah Tempatnya Mengajar

Mengenaskan! Ibu Guru Tewas Ditusuk Mantan Suami di Depan Sekolah Tempatnya Mengajar

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?