Pelaku pembunuhan pelajar di Siak, berhasil diringkus pihak kepolisian Polres Siak tak lama setelah gegernya kabar penemuan sesosok mayat wanita di kebun sawit warga.
“Pelaku inisial SAS (16) diringkus polisi pada minggu (6/2) malam sekira pukul 23:00 WIB, di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak,” ujar Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Rahmad Wibowo saat Conferensi Pers di Mapolres Siak, Senin (7/2).
Gunar menyampaikan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini melakukan aksi persetubuhan terhadap korban, yang berakhir dengan menghabisi nyawa seorang anak dibawah umur seorang diri.
“Korban dan tersangka ini saling kenal, mereka pernah menjalin asmara”,kata Gunar mengutip dari Haluanriau.
Dijelaskannya, peristiwa pembunuhan tersebut, berawal dari chatting antara tersangka dan korban di medsos, disana mereka janjian untuk bertemu.
Korban berniat untuk meminjam sejumlah uang kepada tersangka, atas peluang tersebut tersangka mulai mengatur strategi melancarkan niat jahatnya. Setelah bertemu korban, tersangka membawa korban ke kebun sawit milik kakeknya.
Disana, tersangka berdalih kalau ibunya yang akan memberikan pinjaman uang berada didalam pondok yang berada di kebun sawit itu.
Berharap ingin mendapatkan pinjaman uang tersebut, korban bersama tersangka berjalaan menuju pondok, di sana tersangka langsung mencekik leher korban hingga lemas tak berdaya.
Melihat kesempatan emas itu, ditambah suasana kebun yang sepi, tersangka menyetubuhi korban tanpa perlawanan, karna korban dalam kondisi lemas pasca dicekik serta mulutnya disumbat dengan kain.
Puas melampiaskan aksi bejatnya, tersangka menggotong korban sejauh 20 meter dari pondok yang menjadi saksi bisu saat itu. Untuk menghilangkan jejak dan mengalihkan perhatian, tersangka memotong urat nadi korban, seolah korban melakukan aksi bunuh diri.
Disana, jasad korban ditinggal pelaku begitu saja dengan ditutupi dahan kayu, sambung Kapolres.
Kendati demikian, Hp milik korban diambil oleh tersangka, sementara sepeda motor milik korban disembunyikan tak jauh dari kebun warga yang menjadi TKP pembunuhan terhadap korban.
“Esok harinya, Kamis (3/2) sekira pukul 07:00 WIB, tersangka kembali ke TKP membawa cangkul untuk mayat gadis malang itu.” Kata gunar lagi.
Berselang 4 hari pasca pembunuhan gadis malang itu, kejadian tersebut mulai terkuak dengan penemuan jasad korban oleh warga yang merupakan ayah tiri tersangka yang sedang memanen sawit di TKP.
Atas temuan jasad korban, Polres Siak membentuk tim khusus guna mengungkap kasus pembunuhan seorang gadis yang berstatus pelajar itu.
“Alhamdulillah tak pakai lama, kita berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan, dan tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 5 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkas Gunar.