Seorang bapak yang berinisial W asal Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor diringkus Polsek Rumpin terkait kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Herman menjelaskan bahwa menurut pengakuan pelaku W, ia telah memperkosa anaknya selama 4 tahun.
Namun demikian AKP Herman menjelaskan bahwa pihaknya pada awalnya merasa kesulitan untuk memproses kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan AKP Herman lantaran pihak keluarga enggan membuat laporan terkait kejadian yang telah berlangsung lama itu.
“Kemarin itu kan agak lama juga prosesnya. Karena nggak mau buat LP, cuma saya paksakan aja,” ungkap AKP Herman melansir dari Detik.
Menurut pihak kepolisian, tersangka W memperkosa korbannya tersebut dirumah dan saat ini sudah di tahan di Polsek Rumpin.
Tersangka ‘W’ ungkap Kapolsek Rumpin, Kompol Dali Saputra, disangkakan Pasal Perlindungan Anak dan juga Pasal Persetubuhan.
“Ya iya diamankan. (Disangkakan) Pasal perlindungan anak. Pasal persetubuhan dan perlindungan anak juga kena,” kata Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra.