Seorang lelaki inisial RT alias Aldo warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung ditangkap polisi. Dia menjual handphone (HP) milik temannya dengan alasan untuk menelepon pacar.
“Lelaki yang kesehariannya sebagai sopir tersebut telah menggelapkan handphone milik temannya yakni A, Kamis (27/1/2022) di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung,” kata Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho, melansir dari iNews. Senin (7/2/2022).
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung sesuai yang tertulis dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/I/2022/Sulut/Res-Bitung tertanggal 30 Januari 2022.
AKP Hermanses Juda Katiandagho mengatakan awalnya Aldo meminjam HP milik korban dengan maksud hanya untuk berkomunikasi dengan pacarnya. Namun tanpa disadari, secara diam-diam Aldo kemudian pergi meninggalkan korban dengan membawa HP tersebut.
“Tanpa sepengetahuan korban, HP tersebut kemudian dijual Aldo kepada temannya inisial ML seharga Rp800.000. Uangnya digunakan Aldo untuk keperluan pribadi,” jelas Kasi Humas Polres Bitung.
“Keesokan harinya ketika bertemu korban, Aldo berdalih bahwa HP tersebut telah hilang,” ucapnya.
AKP Hermanses Juda Katiandagho menjelaskan atas kasus tersebut, Aldo kemudian diamankan Tim Resmob Polres Bitung pada hari Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 20:00 WITA di wilayah Kota Bitung.
“Saat ini Aldo bersama barang bukti HP milik korban sudah berada di Mapolres Bitung untuk proses lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Bitung.