Maskapai penerbangan Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau, Kalimantan Utara, Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus.
Kuasa hukum Susi AIr, Donal Fariz, mengatakan, somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Adapun hal ini disampaikan dalam somasi yang dikirimkan pada 7 Februari 2022.
“Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang,” kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz dilansir dari Kompas.com, Senin (7/2).
Selain itu, kuasa hukum juga meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada Susi Air.
Sebab, Donal mengatakan, tindakan pengusiran paksa itu merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang.
Lebih lanjut, Donal menduga tindakan Pemkab Malinau menerahkan perangkat satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk mengusir paksa merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai aturan.
Ia mengatakan, ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.
Kemudian, ia juga menduga, Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandar udara.
“Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009,” imbuhnya.
Menurutnya, OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi. Namun, Pemkab Malinau tetap mengerahkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang diduga tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan.
Diduga, lanjut dia, Pemkab Malinau melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi.
“Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP,” ujarnya.
Diketahui, pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara sejak 2 Februari 2022 lalu.
Menurut pihak Pemkab, pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.
Namun, Susi Air membantah adanya kabar yang menyebut pihaknya tidak membayar sewa di Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.