Sebanyak 685,27 gram sabu yang diamankan Satreskoba Polres Karimun selama 1 Januari hingga 31 Januari 2022, dimusnahkan Jumat (4/2/2022).
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih yang terlebih dahulu dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotes dan selanjutnya dibuang ke dalam parit di area lokasi Mapolres Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan Polres Karimun pada bulan Januari 2022 atau dalam kurun waktu sebulan berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dengan jumlah tersangkanya sebanyak 19 orang di 4 wilayah kecamatan.
Ia menjelaskan untuk TKP di Kecamatan Karimun ada 2 kasus dengan tersangkanya sebanyak 6 orang yang kesemuanya laki-laki. Berikutnya di Kecamatan Tebing sebanyak 3 kasus dengan tersangka 7 orang terdiri dari 6 orang lelaki dan 1 perempuan.
Selanjutnya di Kecamatan Meral ada 3 kasus dengan 3 tersangka yang semuanya lelaki dan di Kecamatan Kundur ada 2 kasus dengan 3 orang tersangka yang keseluruhan berjenis kelamin laki-laki.
“Total jumlah barang bukti yang berhasil disita dari 19 tersangka tersebut terdiri dari sabu sebanyak 583,16 gram dan ganja kering sebanyak 21,63 gram,” ujarnya.
Tony Pantano menambahkan barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut berupa 8 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 520 gram dan disisihkan sebanyak 22,80 gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau dan bukti persidangan sehingga sisanya 497 gram guna dimusnahkan.
Selain itu, 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 133,82 gram dan disisihkan sebanyak 12 gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau dan sisanya 121,82 gram guna dimusnahkan.
Kemudian 32 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 76,45 gram dan disisihkan sebanyak 10 gram dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau dan bukti persidangan dan sisanya 66,45 gram guna pemusnahan.
“Jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebanyak 685,27 gram,” terang Kapolres.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No,35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar.
Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 10 miliar.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat ikut serta menjaga Karimun, dengan cara memberikan pengertian mulai dari tingkat keluarga, saudara kita untuk jauhi narkoba dengan begitu mereka tahu bahaya dan pidana narkoba.
“TTerima kasih kepada masyarakat yang masih peduli dengan adanya memberikan informasi kepada Polri dan ini perlu ditingkatkan apabila ada informasi yang lebih, kita berharap tidak adalagi peredaran narkoba, jangan mau di dibodohi sama narkoba, hanya halusinasi yang ada dalam fikirannya sama saja tidak ada gunanya sebagai manusia dalam memajukan dirinya sendiri,” pungkasnya.
Pemusnahan narkortika jenis sabu dilaksanakan di depan pintu utama Polres Karimun juga disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Rutan dan tokoh masyarakat.
(sumber-Batamtoday.com)