Restorative justice (RJ) pertama di 2022 pad Kejaksaan Negeri Batam. RJ perdana ini terkait kasus KDRT atas nama tersangka Riadi, pria berusia 27 tahun yang disangkakan telah melakukan penganiayaan terhadap Roma, istri sirinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang, mengatakan, RJ adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Karena ada proses perdamaian, maka penuntutan atas perkara tersebut dihentikan. “Kami bernisiatif melakukan RJ terhadap kasus ini, mengingat antara tersangka dan korban adalah suami istri,” kata Polin, Senin (7/2/2022).
Dijelaskannya, syarat untuk dilakukan RJ selain perdamaian adalah ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kemudian tersangka juga belum pernah masuk penjara. Tujuan Restorative Justice adalah untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman para pihak.
“Untuk kasus ini, ancaman tersangka maksimal 2,8 tahun penjara, karena itu bisa dilakukan RJ. Ini merupakan kasus RJ pertama di tahun 2022,” ujarnya.
Sementata, Riadi mengaku lega bisa bebas setelah menjalani masa tahanan selama 2 bulan. Ia menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuataanya.
“Saya senang sekali, bisa bertemu dengam istri dan anak. Selama di dalam saya sudah menyesali perbuataan saya,” tutupnya. (sumber-Batamtoday.com)