News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Bantuan Hukum Gratis Diberikan Kemenkumham kepada Masyarakat Miskin Melalui 619 OBH

Almi Fitri by Almi Fitri
8 February 2022
in Crime, News
0
Bantuan Hukum Gratis Diberikan Kemenkumham kepada Masyarakat Miskin Melalui 619 OBH
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyaknya masyarakat miskin tidak mendapatkan pendampingan hukum. Kementerian Hukum dan HAM memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Bantuan hukum gratis disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, program bantuan hukum gratis ini bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.

“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” ujar Yasonna dikutip dari siaran pers pada Selasa (8/2).

619 Organisasi bantuan hukum berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sementara perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan seperti negosiasi atau mediasi.

Tujuan program bantuan hukum ini memberikan pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan. Yasonna meminta jangan mencari keuntungan. “Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum,” ujar Yasonna.

Seluruh organisasi bantuan hukum diminta menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan hukum tetap. Yasonna yakin organisasi bantuan hukum yang terpilih melalui verifikasi dan akreditasi terjamin kredibilitasnya.

“Saya yakin 619 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi adalah Pemberi Bantuan Hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” ujar Yasonna.

Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan tindakan tegas kepada organisasi bantuan hukum yang melanggar standar layanan bantuan hukum. Tindakan tegas itu berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi.

Syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang mencari bantuan hukum yaitu, mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan, menyerahkan dokumen berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Mekanisme dan syarat lebih rinci, dan daftar organisasi bantuan hukum dapat dilihat melalui situs bphn.go.id.
(sumber-Merdeka.com)

 

Previous Post

Pasal Pernikahan Beda Agama Digugat ke MK, Muhammadiyah : Pernah Diajukan dan Ditolak

Next Post

Security RS Paksa Pacarnya yang Masih Dibawah umur Berhubungan Badan di Ruang Rawat Inap

Next Post
Tinggal Tunggu Sidang, Tahanan Narkoba Gantung Diri di Sel Polres Tanah Datar

Security RS Paksa Pacarnya yang Masih Dibawah umur Berhubungan Badan di Ruang Rawat Inap

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?