Seorang mahasiswa berinisial LN ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Pelaku ditangkap diduga sebagai pengedar narkoba.
Kepala BNNK Bone Bolango, Mohamad Agus Anwar dalam konferensi pers menjelaskan awal mula penangkapan berawal dari tim pemberantasan bersama Satnarkoba Polres Bone Bolango bahwa informasi ada seseorang yang diduga membawa narkoba jenis sabu.
“Setelah memastikan informasi valid. Tim menuju TKP untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,”ujarnya, Senin (7/2/2022).
Pelaku LN yang berstatus sebagai mahasiswa tersebut ditangkap pada hari Minggu, 6 Februari 2022 di indekos Desa Talango, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango dengan satu buah paket kecil yang terlupakan sabu.
“Setelah melakukan pengintaian, tim melakukan penangkapan dan menemukan satu paket kecil yang terlupakan sabu dan tas yang berisikan perlengkapan untuk memakai sabu,”. Agus mengatakan, barang bukti yang berhasil berupa paket kecil narkoba jenis abu, kaca pirex, tiga buah sedotan, gunting, korek api dan handphone.
Terlihat modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan menawarkan barang secara sembunyi-sembunyi melalui orang-orang yang dikenal.
Adapun pasal yang jerat yaitu pasal 127 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hingga saat ini dugaan masih berlangsung dan di tengah dalami untuk pengembangan kasus selanjutnya.