Pasangan suami istri (pasutri), pengedar narkoba diringkus Satuan Reserse Nakoba Polres Simalungun saat berboncengan naik sepeda motor melintas di jalan Mesjid, Desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok. Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5,47 gram.
Pria BJ (25) warga Asahan dan istrinya CN (24) warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun menyimpan narkotika jenis shabu tersebut dalam kotak rokok
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kepala Seksi Humas Ipda Arwansyah Batubara, Senin (7/2/2022) mengatakan, pasangan suami istri BJ dan CN ditangkap menindaklanjuti informasi warga.
“Polisi menerima informasi adanya pasangan suami istri menjadi pengedar narkoba di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun,”kata Arwansyah melansir dari Sindonews.
Saat ditangkap, tersangka BJ berupaya membuang barang bukti kotak rokok yang berisi narkoba jenis shabu. Dalam pemeriksa awal, keduanya mengaku membeli narkoba dari seorang pria di Kota Pematangsiantar.Untuk proses hukum lebih lanjut keduanya ditahan di RTP Mapolres Simalungun