Seorang pemulung berinisial RH (18) harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan karna diduga mencuri tong sampah di salah satu kawasan kampus swasta Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru. Pelaku mencuri satu buah tong sampah yang terbuat dari besi stainless.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda membenarkan infomasi tersebut. Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan satu unit beca motor.
“Tersangka menggunakan beca motor untuk membawa tong sampah tersebut. Tersangka bersama dua orang rekannya,” ujar Kapolsek melansir dari Riaupos.co.
Dijelaskannya, aksi pencurian itu dilakukan tersangka, Senin (31/1) lalu. Siang itu tersangka bersama dua rekannya R dan F mengendarai beca motor. Mereka menuju kawasan kampus. Setelah masuk ke kawasan tersebut, RH bersama dua rekannya menuju gedung di area memanah dan mengambil tong sampah bekas yang terletak di bawah tangga. Mereka mengangkat tong sampah tersebut dan di letakkan di beca motor yang dikendarai tersangka RH.
“Aksi mereka diketahui oleh warga dan dilaporkan ke sekuriti kampus,” terang Kapolsek.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan dua rekannya berhasil kabur. Tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena kebetulan melihat tong sampah tersebut terbuang. Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu buah tong sampah, dan satu beca motor Kharisma warna hitam. Kepada pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana.