News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

PN Bangkinang Tolak Praperadilan Anthony Hamzah

Riko by Riko
8 February 2022
in Crime, News
0
PN Bangkinang Tolak Praperadilan Anthony Hamzah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menolak permohonan praperadilan tersangka pengrusakan perumahan PT Langgam Harmuni, Anthony Hamzah, terhadap statusnya oleh Polres Kampar.

Penolakan pra-peradilan dari Anthony Hamzah ini, disampaikan Majelis Hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan di PN Bangkinang, dipimpin Hakim Ketua Ersin, SH MH pada hari Senin (7/2/2022).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan menolak permohonan Pemohon Anthony Hamzah untuk seluruhnya.

Ersin juga menyatakan, Polda Riau dan Polres Kampar sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan ini.

Majelis Hakim menjelaskan yang menjadi pertimbangan dari putusan itu, diantaranya menyatakan penyidikan dan SPDP yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah sah menurut hukum karena merupakan rangkaian dalam penanganan Laporan Polisi nomor : LP/332/X/2020/Riau/Res Kampar tanggal 16 Oktober 2020.

“Penetapan Pemohon sebagai Tersangka, adalah sah menurut hukum, didukung lebih dari dua alat bukti yang sah berupa keterangan para saksi, keterangan 2 orang Ahli dan alat bukti surat serta barang bukti,” jelas Ersin.

Ersin juga menjelaskan, bahwa surat penetapan DPO yang diterbitkan oleh Termohon, sah menurut hukum.

“Penetapan DPO tersangka dah menurut hukum, karena dua kali dipanggil pemohon tidak ditemukan keberadaannya saat diupayakan untuk dibawa,” ujar Ersin.

Selain itu, jelas Ersin, bahwa penangkapan dan penahanan diri Pemohon, sah menurut hukum karena telah dilengkapi dengan administrasi penyidikan dan tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan diri.

Kemudian, juga surat itu telah telah diberikan kepada keluarga Pemohon.

Ersin menambahkan, bahwa dalam perkara ini, tidak ditemukan adanya klausa perlindungan LPSK, yang membuat Pemohon tidak boleh hadir untuk berikan keterangan sebagai Tersangka di Polres Kampar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menanggapi bahwa atas putusan yang telah ditetapkan. Maka, pihaknya menyatakan akan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Alhamdulilah kita menang Pra Peradilan yang diajukan oleh tersangka AH, kasus Pengerusakan perumahan PT Langgam Harmuni di Kampar,” terang Perwira akrab disapa Narto ini.

Narto menyatakan, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan.

Sebelumnya, Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopda-M), sempat menggelar aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Senin (7/2/2022).

Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Polres Kampar dan PN Bangkinang yang kini tengah memproses hukum salah satu dosen Universitas Riau, Anthony Hamzah.

Tags: Anthony HamzahPetani Kopsa-Mpraperadilan Anthony ditolak
Previous Post

Tanam Ganja di Rumah, Pelajar SMA Diciduk Polisi

Next Post

Edarkan Sabu 5,47 gram, Pasutri ini Ditangkap Polisi

Next Post
Edarkan Sabu 5,47 gram, Pasutri ini Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu 5,47 gram, Pasutri ini Ditangkap Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?