Juru parkir liar di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Senin (7/2/2022). Ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Padang.
Juru parkir liar yang ditegur itu berinisial BD (35). Ia ditegur karena aksinya (parkir liar) dinilai telah mengganggu seorang pelanggan bunga di kawasan tersebut.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, usai mendapat laporan dari pelanggan bunga, personel Satpol PP Padang langsung ke lokasi.
“Pas di lokasi, memang ada petugas parkir liar. Kita langsung panggil, dan kita ingatkan agar tidak mengulangi hal serupa,” ujar Mursalim.
Satpol PP, kata Mursalim, tetap mengutamakan tindakan preventif sebelum penertiban.
Bahkan, sebut Mursalim, juru parkir liar di Khatib Sualiman itu sudah diingatkan serta disosialisasikan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Selain Perda 11 tahun 2005, kita juga ingatkan tentang Perda Nomor: 8 tahun 2019, tentang penyelenggaraan perparkiran. Pada Bab 3 Pasal 18, dijelaskan, petugas parkir harus mengunakan pakaian seragam, identitas diri dan perlengkapan lainnya,” ungkap Mursalim.
Kemudian, Mursalim juga mengimbau, agar para pengendara tidak memberikan uang parkir kepada petugas yang tidak resmi.
“Kita tetap akan terus menjaga trantibum di Kota Padang, namun kita juga imbau kepada pengendara, agar tidak parkir sembarangan, carilah tempat parkir yang benar dan diperuntukan untuk parkir,” katanya. (sumber-Langgam.id)