Asep Wisnu Sugiarto (40) ditangkap polisi. Sebabnya, securiti Rumah Sakit ini diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak berusia 13 tahun berinisial N.
Kasus ini bermula saat korban menjaga orangtuanya yang sedang sakit di salah satu rumah sakit di Kota Bandung pada Oktober 2021. Tersangka berkenalan dengan korban. Komunikasi berlanjut dengan intens hingga keduanya sepakat menjalin asmara.
Dalam hubungan tersebut, tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming akan bertanggung jawab. Hal itu terjadi dalam periode Oktober hingga Desember 2021.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 6 kali yang dilakukan di Ruang rawat inap rumah sakit dan kosan pelaku,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, Jumat (4/2).
Kasus ini terbongkar saat orang tua korban melihat isi ponsel berisi rayuan hingga informasi mengenai perilaku seksual tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman nya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini Visum Et Revertum korban dan baju korban.
(sumber-Merdeka.com)