News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dua Pelaku Penyeludupan 21 Kg Sabu Ditangkap Polres Pelabuhan Makassar

Almi Fitri by Almi Fitri
9 February 2022
in Crime, News
0
Dua Pelaku Penyeludupan 21 Kg Sabu Ditangkap Polres Pelabuhan Makassar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua terduga pelaku penyeludupan narkotikan diamankan
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar menggagalkan penyelundupan 21 kilogram sabu-sabu dari Surabaya. Dua tersangka, yakni AR dan BH, serta memburu dua pelaku lainnya.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Pol Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari kegiatan rutin Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar memeriksa barang ekspedisi di Pelabuhan Makassar. Mereka mencurigai muatan kapal dari Surabaya.

“Mereka memeriksa sebuah kapal dan ada barang mencurigakan yaitu berupa tiga dus warna cokelat. Setelah dibuka, ada 31 bungkusan berisi kristal bening yang diduga sabu seberat kurang lebih 21 Kg,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (8/2).

Setelah menemukan barang haram itu, polisi menangkap seseorang berinisial AR. Mantan Kapolda Metro Jaya ini menyebut AR membawa sabu-sabu tersebut dari Surabaya ke Makassar.

“Mereka datang bertiga ke Makassar. Dua orang lainnya kabur, yakni inisial A dan S, sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.

Bukan Aksi Pertama
Berdasarkan hasil pemeriksaan AR, kepolisian mengungkap dan menangkap seorang berinisial BH di sebuah apartemen di kawasan Jalan Boulevard Makassar.

“Satu pelaku ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Boulevard Makassar. Dari penangkapan ini barang bukti didapatkan sabu-sabu yang disimpan 21 bungkus teh hijau dan sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi,” bebernya.

Mantan Kapolda Sulawesi Utara ini mengungkapkan kedua tersangka pada November 2021 pernah menyelundupkan 9 Kg sabu-sabu melalui jasa ekspedisi. Ia menyebut keduanya mengambil narkoba tersebut dan selanjutnya disimpan di sebuah kamar hotel.

“Mereka hanya mengambil barang lalu dimasukkan di hotel dan dikunci. Kuncinya disimpan di atas pintu toilet dan ada orang yang mengambil,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 13 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Nyamar Jadi Penumpang Bus, 2 Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Diringkus BNNP Jambi

Next Post

Lama Menghilang, Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Pengelapan Senilai Rp 3,6 Miliar

Next Post
Lama Menghilang, Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Pengelapan Senilai Rp 3,6 Miliar

Lama Menghilang, Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Pengelapan Senilai Rp 3,6 Miliar

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?