Kejaksaan Tinggi Riau telah memasukkan nama Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesi (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jaksa meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Surya Kawi sapaan dari Surya Darmawan merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Tahap III di RSUD Bangkinang. Status itu disematkan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak Kamis (27/1) kemarin.
Surya Darmawan diduga sebagai pihak yang mengatur pemenang tender sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.
Atas penetapan tersangka itu, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan. Dia diminta hadir menghadap penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu (2/2).
Namun surat panggilan itu tidak diindahkannya. Yang bersangkutan tidak kunjung menampakkan batang hidungnya di Kantor Korps Adhyaksa di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Sikap tidak kooperatif ini bukan sekali ini saja ditunjukkannya. Saat perkara masih dalam tahap penyidikan umum, dia hanya sekali memenuhi panggilan penyidik. Selebihnya dia mangkir.
Atas sikap tersebut, pihak Kejaksaan akhir memasukkan namanya dalam DPO dan saat ini yang bersangkutan menyandang status buron sejak Selasa (8/2) kemarin.
“Kami imbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, melansir dari Haluanriau. Rabu (9/2).
Menurut Rizky, pihaknya akan terus melacak dan memburu keberadaan Surya Darmawan. Cepat atau lambat, Surya Darmawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.