FBI menangkap pasangan di New York dan menyita uang kripto senilai US$ 3,6 miliar atau setara Rp 51,4 triliun (kurs Rp 14.300). Pasangan tersebut ditangkap dan didakwa berkonspirasi untuk mencuci US$ 4,5 miliar dana uang kripto curian. Kedua pasangan suami istri itu bak Bonnie Parker dan Clyde Barrow versi digital.
Pelaku bernama lya Lichtenstein, 34 tahun, dan istrinya Heather Morgan, 31 tahun, keduanya berasal dari Manhattan, AS, menjalani persidangan di pengadilan federal pada Selasa, (8/2).
Pihak berwenang mengatakan peretasan itu yang merupakan penyitaan terbesar menurut Kejaksaan Federal.
“Penangkapan hari ini dan penyitaan finansial terbesar oleh Kejaksaan, menunjukkan bahwa mata uang kripto bukan aset yang aman untuk penjahat,” kata Deputi Jaksa Agung, Lisa Monaco, dalam sebuah pernyataan.
“Dalam usaha yang sia-sia untuk menyembunyikan identitas digitalnya, terdakwa mencuci dana curian itu lewat serangkaian transaksi mata uang kripto. Berkat kerja yang cermat dari penegak hukum, kejaksaan sekali lagi menunjukkan kemampuannya mengikuti kemana transaksi uang berlangsung, dan dalam bentuk apapun.”
Menurut Kejaksaan Federal Amerika Serikat, konspirasi untuk melakukan pencucian uang bisa dijatuhi hukuman penjara 20 tahun, dan konspirasi untuk menipu negara dapat dikenai hukuman penjara selama lima tahun