News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Lama Menghilang, Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Pengelapan Senilai Rp 3,6 Miliar

Almi Fitri by Almi Fitri
9 February 2022
in Crime, News
0
Lama Menghilang, Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Pengelapan Senilai Rp 3,6 Miliar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terpidana kasus penipuan dan penggelapan jual beli kayu senilai Rp3,6 milliar, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Pria yang diketahui bernama Imam Santoso ini dieksekusi tanpa perlawanan di sebuah perumahan mewah di Surabaya Timur, setelah sebelumnya sempat diintai tim Kejaksaan.

Eksekusi terhadap Dirut PT Daha Tama Adikarya tersebut berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi Nomor: 170/K/PID/2022. Dalam putusan tersebut dinyatakan, pria berusia 53 tahun itu terbukti bersalah dan di pidana penjara selama 2 tahun.

“Putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Hamonangan Parsaulian, Selasa (8/2) malam.

Setelah menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, Imam Santoso lantas dijebloskan ke penjara guna menjalani masa hukuman. Dalam perkara ini, terpidana dianggap melanggar pasal 378 KUHP atau kedua pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Medaeng Surabaya,” tandas Putu.

Diketahui, vonis kasasi tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan pada saat persidangan di PN Surabaya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, Imam Santoso dilaporkan ke polisi oleh Willyanto Wijaya setelah dirugikan sebesar Rp3,6 miliar lebih. Kerugian dialami korban akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim. Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa tidak dikembalikan ke korban. Malah dipergunakan Imam Santoso untuk kepentingan PT. Randoetatah Cemerlang dan tidak ada kaitannya dengan korban. (sumber-Merdeka.com)

 

Previous Post

Dua Pelaku Penyeludupan 21 Kg Sabu Ditangkap Polres Pelabuhan Makassar

Next Post

Tindakan Aparat di Desa Wadas Dikecam Komnas HAM, Minta Gubernur Peka Terhadap Kejadian Tersebut

Next Post
Tindakan Aparat di Desa Wadas Dikecam Komnas HAM, Minta Gubernur Peka Terhadap Kejadian Tersebut

Tindakan Aparat di Desa Wadas Dikecam Komnas HAM, Minta Gubernur Peka Terhadap Kejadian Tersebut

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?