Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti nonaktif, Misri Hasanto, kembali menyandang status tersangka.
Kali ini, Misri menjadi tersangka dugaan korupsi penggunaan alat rapid test antibody dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk Kegiatan rapid test berbayar pada KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejari Waluyo.
“Penyidik telah menetapkan tersangka atas nama MH selaku Kepala Dinas Kesehatan (nonaktif),” kata Hamiko, mengutip dari Cakaplah. Selasa (8/2/2022).
Dugaan korupsi itu disinyalir merugikan negara Rp400 juta lebih. Jumlah itu berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti. “Kerugian keuangan negara lebih dari Rp400 juta,”ujar Hamiko.
Misri dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo Pasal 18, jo Pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pengusutan perkara ini, jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Kamis (13/1/2022). Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Meranti, Sri Mulyani Anom. Saat itu diamankan sejumlah barang bukti berupa alat rapid diagnostic dengan jumlah hampir mencapai 2 ribu pcs.
Rinciannya, alat Rapid Diagnostic Test merek Whole Power 560 pcs dan alat Rapid Diagnostic Test merek Promeds Diagnostic 1.120 pcs.
Untuk diketahui, perkara yang diusut oleh Kejari Kepulauan Meranti berbeda dengan yang ditangani Polda Riau. Di Polda Riau, Misri sudah terlebih dahulu jadi tersangka dan saat ini perkaranya sedang disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jaksa penyidik menduga, pelaksanaan dan biaya tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Terhadap dugaan kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan, yaitu pendapatan atau hasil dari pelaksanaan tersebut tidak jelas karena tidak masuk ke kas daerah.
Selain itu, terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana dalam hal ini Kepala Diskes Kepulauan Meranti juga masih didalami. Mengingat Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test yang dijadikan landasan dan dasar, disinyalir palsu. Untuk kegiatan tersebar, mulai rapid test massal kepada penyelenggara pilkada 2020, hingga umum. Seluruh kegiatan itu dilakukan dengan memungut biaya atau berbayar