Dua pelajar SMA di Buleleng, Bali ditetapkan polisi sebagai tersangka akibat perbuatannya yang memperkosa siswi SM secara bergilir. Pelaku memperkosa korbannya yang masih berusia 14 tahun.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, mengatakan kedua pelajar itu berinisial R dan D dan sama-sama berusia 16 tahun.
Penetapan sebagai tersangka kasus pemerkosaan membuat keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Penetapan tersangka setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, mengutip dari iNews. Rabu (9/2/2022).
Alat bukti yang diperoleh penyidik yaitu hasil visum RSUD Buleleng tentang adanya luka robek pada kelamin korban akibat kekerasan benda tumpul.
Kemudian video korban dalam kondisi telanjang yang direkam pelaku. Ada juga barang bukti berupa pakaian korban dan keterangan tersangka.
Kendati berstatus tersangka, R dan D tidak ditahan. “Keduanya masih di bawah umur dan pelajar. Kita hanya kenakan wajib lapor,” ujar Sumarjaya.
Menurutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sumarjaya mengatakan, UU ITE tidak dikenakan kepada kedua tersangka meski mereka merekam korban dalam kondisi telanjang.
“Hasil penyelidikan, video itu tidak disebarkan,” ujar Sumarjaya.