News24xx.com – Sebanyak 64 warga Desa Wadas , Kecamatan Bener, Purworejo, ditangkap polisi pada Selasa, 8 Februari, saat melakukan pengukuran lahan untuk rencana penambangan terkait proyek pembangunan Bendungan Bener. Sepuluh di antaranya masih di bawah umur.
Polisi juga mengamankan seorang asisten hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta atau LBH Yogyakarta. “64 orang sudah ditangkap, 10 di antaranya masih di bawah umur,” kata Julian Dwi Prasetya, pengacara publik dari LBH Yogyakarta, Rabu, 9 Februari 2022.
Ia mengatakan warga yang ditangkap masih berada di Pos Polisi Resor Purworejo. “Kami sedang berusaha membebaskan mereka,” tambah Julian.
Menurutnya, jika polisi tidak menemukan unsur kriminal dalam waktu 24 jam setelah penangkapan, warga desa tersebut harus dibebaskan.
Julian juga mengatakan, bantuan hukum bagi puluhan warga tersebut terhambat karena terhalang masuk ke Pos Polisi Purworejo. “Akses bantuan hukum sulit. Mereka bilang karena COVID-19,” tambahnya.
Julian mengaku tidak bisa masuk ke pos polisi sejak tadi malam, berharap dalam waktu 24 jam, polisi akan segera membebaskan warga, terutama yang masih di bawah umur.
Pada Selasa, Badan Pertanahan Nasional melakukan pengukuran lahan untuk rencana penambangan terkait proyek Bendungan Bener . Polisi mengklaim ada bentrokan antara warga Wadas yang menentang dan mendukung proyek tersebut.
“Sehingga petugas menangkap warga yang membawa senjata tajam dan parang,” kata Juru Bicara Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes. Iqbal Alqudusy.