Pangalan ojek yang dijadikan sebagai tempat karaoke di kawasan lampu merah Pasar Alai, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota padang.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, pangkalan ojek yang dilengkapi live musik itu ditertibkan karena telah meresahkan masyarakat setempat.
“Warga setempat yang resah dan terganggu dengan bunyian musik yang hampir setiap hari itu melapor,” ujar Mursalim melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/2/2022).
Bahkan, kata Mursalim, penertiban itu juga mengabil tindakan tegas dengan mengamankan empat unit pengeras suara. Pangkalan ojek di Alai itu ditertibkan karena telah mengganggu ketertiban umum.
Lalu, pemilik, lanjut Mursalim, juga dipanggil untuk proses lebih lanjut, karena diduga telah melanggar ketertiban umum. “Selaian peralatan (sound system), kita juga panggil pemiliknya,” ungkap Mursalim.
Ditegaskan Mursalim, Satpol PP Kota Padang akan terus mengawasi hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Satpol PP Padang akan berupaya menjaga ketertiban, ketentraman, serta kenyamanan masyarakat, dengan terus melakukan pengawasan pelanggaran perda,” katanya. (sumber-Langgam.id)