Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, berharap penanganan kasus yang menjerat kliennya mengedepankan pendekatan restorative justice. Susandi menyebut kliennya, Adam Deni, khilaf.
“Harapan kami, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri mengenai UU ITE, kami berharap adanya restorative justice, di mana pihak pelapor dan terlapor dapat dipertemukan atau dimediasikan supaya masalah ini bisa selesai dengan jalur kekeluargaan,” kata Susandi dilansir dari detiknews, Rabu (9/2).
Susandi mengaku selalu berupaya agar kasus Adam Deni dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Susandi berharap penanganan kasus Adam Deni tidak berlanjut ke tahap selanjutnya.
Seperti diketahui, penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret Adam Deni kini berada di tahap penyidikan. Tahap selanjutnya ialah penuntutan.
“Dari awal, statement kami selaku kuasa hukum Adam Deni, kami selalu mengupayakan supaya masalah ini bisa selesai dengan kekeluargaan atau perdamaian,” ucap Susandi.
“Kami sangat berharap supaya masalah ini tidak berlanjut ke ranah yang lain mengingat mungkin klien kami ada salah atau khilaf. Kami berharap supaya bisa selesai dengan baik-baik,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi dalam kasus mengunggah dokumen orang lain ke media sosial tanpa izin. Pengacara Adam Deni menyebut bakal mengupayakan jalur damai dengan pelapor berinisial SYD.
Namun, hingga kemarin, pihak pengacara Adam Deni mengaku belum bisa berkomunikasi dengan pelapor. Sebab, pihak kuasa hukum belum mendapatkan kontak pelapor.