Polda Sumut telah memeriksa 63 saksi terkait dugaan penganiyaan hingga tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
“Yang jelas tim sudah memeriksa sampai saat ini kurang lebih ada 63 saksi,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dilansir dari detiknews, Rabu (9/2).
Panca mengatakan saksi yang diperiksa itu terdiri dari orang yang pernah tinggal di tempat tersebut ataupun keluarganya, ataupun orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut.
Selain itu, Panca juga terus mendalami soal adanya orang yang meninggal dalam proses tersebut. Petugas masih menyelidiki jumlah total orang yang meninggal di tempat itu.
“Yang jelas kita terus mendalami ada nggak selain tiga yang kita sudah dapat itu masih ada nggak korban meninggal lainnya,” ujar Panca.
Seperti diketahui, informasi terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ini mulai diketahui saat KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap. Migrant Care yang mendapatkan informasi terkait hal ini kemudian membuat laporan ke Komnas HAM.
LPSK yang turut menggali informasi terkait hal ini menemukan dugaan adanya penghuni yang tewas karena dianiaya dalam kerangkeng itu. Selain itu, mereka menemukan adanya pembatasan terhadap penghuni untuk beribadah.
Terbit Rencana kini ditahan KPK. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Terbit Rencana diduga meminta fee dari paket-paket yang dibuat terkait pengerjaan proyek infrastruktur.