News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Terkait Korupsi Kerjasama Pengolahan Anoda Logam, KPK Sita Dokumen PT Aneka Tambang

Almi Fitri by Almi Fitri
9 February 2022
in Crime, News
0
Terkait Korupsi Kerjasama Pengolahan Anoda Logam, KPK Sita Dokumen PT Aneka Tambang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus tersebut.

Dokumen disita KPK saat memeriksa mantan Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Antam Nursyahrini Dewi. Nursyahrini Dewi diperiksa KPK pada Selasa, 8 Februari 2022.

“Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/2).

Sementara saksi lainnya, yakni Muhidin selaku Vice President Marketing, Sales and Operation Support, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (2015 – 2017) tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak hadir akan dijadwal ulang dan akan diinfokan lebih lanjut,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar. Siman Bahar melawan KPK lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan siap melepas Siman Bahar.

“Keputusan praperadilan itu masih menguji legalitas formal terhadap prosedur, kalaupun ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), kami akan SP3,” ujar Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar. PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Putusan itu dibacakan pada 27 Oktober 2021. Meski PN Jaksel mengabulkan praperadilan Siman Bahar, namun KPK menyatakan akan terus mengusut kasus ini.

“Namun demikian tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini,” kata Karyoto.

Diketahui KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021

Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka. (sumber-Liputan6.com)

 

 

Previous Post

Incar Mesin ATM, Pencuri Bobol Minimarket di Bekasi

Next Post

Cemburu Mantan Punya Kekasih Baru, Dedi Masuk Sel Polisi

Next Post

Cemburu Mantan Punya Kekasih Baru, Dedi Masuk Sel Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?