Penipuan dengan modus arisan online yang telah merugikan korbanya sebanyak Rp 23,5 juta, berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang. Pelaku adalah seorang gadis yang cukup cantik diamankan oleh polisi.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban menyampaikan, perlaku bernama Ester Sari itu ditangkap pada Selasa (8/2/2022) di kediamannya Jalan Bakar Batu yang juga disaksikan perangkat RT/RW setempat.
“Esrter Sari ini sudah kita tetapkan tersangka. Dia merupakan Owner Grup Arisan Confinace. Ini permaianan arisan jenis baru dinamai Onepay di Grup WA untuk menarik para calon member,” jelas Kasat Reskrim, Rabu (9/2/2022).
Lanjut Kasat, peristiwanya bermula pada November 2021 lalu. Tersangka menyakinkan para calon membernya dengan mengatakan arisan yang dia kelola berbadan hukum dan terpecaya.
“Ini yang membuat para member tertarik untuk ikut, karena diyakini benar berbadan hukum,” ucap AKP Awal Sya’ban.
Member yang tergabung dalam arisan online itu, kemudia menyetor uangnya lewat rekening BCA atas nama Ester Sari. Ini atas permintaan tersangka.
Kesepakatan mereka, setelah uang terkumpul, kemudian akan diserahkan kepada member yang dapat atau disebut Get. “Setelah waktunya Get, tersangka tidak menyerahkan uang kepada member, dengan alasan uangnya sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Total kerugian korban mencapai Rp 23,5 juta,” katanya. (sumber-Batamtoday.com)